DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan hotel di kawasan Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (23/2/2026).

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha mengatakan sidak dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pengembang proyek tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, Pansus TRAP menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Salah satunya, pelanggaran ketentuan ketinggian bangunan. 

Baca juga :  Pansus TRAP Rekomendasikan PT Pasir Toya Anyar Kubu Tutup Sementara
Proyek pembangunan hotel di kawasan Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Foto: dok/diksimerdeka.com

Adapun berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikantongi pengembang, seharusnya pembangunan proyek tersebut hanya empat lantai. Namun fakta dilapangan pembangunan mencapai lima lantai. 

Lalu, indikasi ketidaksesuaian dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali, serta adanya penanaman modal asing yang tidak dilaporkan sejak awal proyek berjalan. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas dan terukur terhadap indikasi pelanggaran proyek tersebut. Salah satunya dengan menyegel aktivitas pembanguan. 

Baca juga :  Pansus TRAP Dalami Pembangunan Marina di Serangan, Diduga Picu Abrasi

“Pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas dan terukur. Satpol PP Kabupaten Badung telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan penyegelan tersebut, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan hingga pihak pengembang dapat membuktikan kesesuaian dokumen dan pemenuhan seluruh regulasi yang berlaku.

Baca juga :  Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Sertifikasi Lahan di Luar Tahura Ngurah Rai

Lanang Umbara juga menegaskan bahwa seluruh aspek akan diperiksa secara menyeluruh, termasuk kewajiban penerapan ciri khas arsitektur Bali sebagaimana diatur dalam Perda Tahun 2015.

Pemerintah daerah memastikan proses pendalaman akan terus dilakukan untuk menelusuri seluruh potensi pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut.

Reporter: Agus Pebriana