DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti praktik sertifikasi lahan di luar kawasan Tahura Ngurah Rai.

Sorotan itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (20/04/2026).

Dalam kesemptan itu, Supartha mengungkapkan adanya indikasi sejumlah lahan di luar area Tahura yang merupakan wilayah perairan lalu kemudian dipadatkan telah diterbitkan sertifikat.

“Dari hasil pengecekan lapangan, kami menemukan indikasi bahwa lahan-lahan tersebut sebelumnya merupakan perairan yang dipadatkan dengan batu kapur, kemudian baru disertifikatkan,” ujarnya.

Baca juga :  Sepanjang 2025-2026, Pansus TRAP Terima 15 Laporan Pelanggaran Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, mengingat wilayah pesisir memiliki aturan ketat, termasuk larangan sertifikasi di kawasan tertentu serta perlindungan terhadap ekosistem mangrove.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang melarang sertifikasi di wilayah perairan, serta pelarangan perusakan dan penghilangan mangrove.

“Wilayah perairan tidak boleh disertifikatkan, mangrove tidak boleh dipotong atau dihilangkan. Ini harus menjadi dasar dalam evaluasi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan data lengkap terkait jumlah lahan yang telah disertifikatkan di luar kawasan Tahura Ngurah Rai. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi dan laporan kepada pemerintah provinsi serta masyarakat.

Baca juga :  Tok ! DPRD Bali Sahkan Raperda Tibum dan Perlindungan Anak

Ke depan, Supartha mengatakan DPRD Bali merekomendasikan agar tidak ada lagi penerbitan sertifikat pada lahan yang terindikasi bermasalah, terutama yang telah mengalami pemadatan atau perubahan fungsi dari kawasan pesisir.

“Yang belum bersertifikat, kami minta jangan lagi diterbitkan jika ada indikasi pelanggaran. Ini penting untuk menjaga lingkungan dan mencegah risiko seperti banjir di masa depan,” ujarnya.

Tak hanya di luar kawasan, Pansus TRAP juga menyoroti penerbitan sertifikat di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai. Berdasarkan temuan, terdapat sekitar 106 sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, yang seharusnya merupakan kawasan lindung dan tidak boleh disertifikatkan.

Baca juga :  55 Anggota DPRD Bali Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

Supartha mengatakan kasus tersebut kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. DPRD Bali juga meminta percepatan proses pembatalan terhadap sertifikat yang dinilai melanggar aturan.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana proses pembatalan dilakukan, karena jelas kawasan Tahura tidak boleh ada sertifikat,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Bali juga mendorong dilakukannya pengukuran ulang luas kawasan Tahura Ngurah Rai guna memastikan kondisi terkini serta mengidentifikasi potensi pelanggaran lainnya.

Reporter: Agus Pebriana