DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sorotan terhadap kawasan Bali Handara kini mengarah pada isu paling mendasar dalam hukum agraria, yakni status hak atas tanah yang menjadi dasar penguasaan kawasan tersebut. Jika hak atas tanah itu telah berakhir, maka seluruh legalitas bangunan dan aktivitas usaha di atasnya ikut dipertanyakan secara hukum.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya sejumlah bidang lahan di kawasan Bali Handara yang diduga berstatus Hak Guna Usaha (HGU), namun masa berlakunya tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik. Dalam ketentuan pertanahan, HGU diberikan negara untuk jangka waktu tertentu dan wajib diperpanjang atau diperbarui sesuai aturan.

Apabila masa berlaku HGU tersebut telah habis dan tidak diperpanjang, maka haknya gugur demi hukum. Konsekuensinya, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara yang berada di bawah penguasaan langsung pemerintah.

Baca juga :  Sejumlah Izin Tak Ditunjukan, Pemeriksaan Bali Handara Berlanjut

Jika dugaan HGU yang telah berakhir itu benar, maka persoalannya tidak lagi bersifat administratif semata. Setiap pemanfaatan lahan untuk kegiatan komersial di atas tanah negara tanpa dasar hak yang sah berpotensi dikategorikan sebagai pemanfaatan ilegal.

Informasi yang beredar menyebut terdapat empat bidang HGU yang menaungi kawasan lapangan golf Bali Handara, serta satu bidang lain yang terpisah namun masih dalam penguasaan yang sama. Bidang-bidang tersebut mencakup lahan seluas 186.200 meter persegi dengan NIB 00586, 35.000 meter persegi dengan NIB 00586, serta 767.000 meter persegi dengan NIB 00585 dalam satu hamparan besar.

Selain itu, terdapat satu bidang lain dengan NIB 00586 seluas 4.455 meter persegi yang berlokasi tidak jauh dari lapangan golf, tepatnya di kawasan Pos Polisi Pancasari. Jika diakumulasi, total luas lahan tersebut mendekati satu juta meter persegi atau hampir 100 hektare.

Baca juga :  Pansus TRAP DPRD Bali Akan Kunjungi Bali Handara Terkait Banjir Pancasari

Besarnya luasan lahan ini menjadikan status hak atas tanah sebagai isu krusial. Apabila sebagian lahan berdiri di atas HGU yang diduga telah berakhir, sementara bidang lain berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa berlaku yang juga belum jelas, maka fondasi legalitas kawasan tersebut berdiri di atas hak-hak yang sama-sama dipertanyakan.

Situasi ini semakin sensitif karena kawasan Bali Handara berada di dataran tinggi Pancasari dan berbatasan langsung dengan wilayah yang memiliki fungsi lindung, bahkan kini dikategorikan sebagai hutan konservasi. Ketika legalitas hak atas tanah belum terang, namun aktivitas usaha tetap berjalan di kawasan strategis lingkungan, potensi persoalan hukum menjadi berlapis.

Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan transparan terkait nomor hak, luas pasti setiap bidang, masa berlaku, serta riwayat perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah tersebut. Dalam penguasaan lahan skala besar yang berdampak pada ruang hidup dan lingkungan, ketertutupan informasi justru memperbesar kecurigaan publik.

Baca juga :  Korban Banjir Desa Pancasari Laporkan Bali Handara ke Kejati

Jika benar terdapat HGU yang telah habis masa berlakunya, maka status tanah tersebut berubah secara fundamental. Secara hukum, tanah kembali menjadi milik negara, dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menata ulang, mengevaluasi, hingga menertibkan pemanfaatannya.

Persoalan ini tidak bisa diredam sebagai isu teknis semata. Status HGU dan HGB merupakan fondasi utama legalitas penguasaan lahan. Ketika fondasi itu retak atau gugur, klaim penguasaan kawasan seluas itu pun kehilangan pijakan hukum. Publik kini menanti kejelasan resmi dari otoritas pertanahan: apakah hak atas tanah di kawasan Bali Handara masih hidup, atau sebagian lahannya telah sah kembali ke pangkuan negara.