Raperda Penyertaan Modal di BPD Bali Diketok Palu, Saham Pemprov Jadi Rp1,2 T
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal ke PT BPD Bali disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Bali dalam sidang paripurna, Rabu (21/01/2026).
Dengan pengesahan tersebut, total penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di PT BPD Bali meningkat menjadi Rp1,2 triliun atau 33,9 persen
Sebelumnya saham Pemprov Bali di BPD sebesar Rp839 miliar. Lalu ditambah Rp 445 miliar sebagaimana diatur dalam Raperdan Penambahan Penyertaan Modal ke BPD
“Apabila Provinsi lain mengunci penyertaan modal di bank yang ditunjuk daerahnya masing-masing agar provinsinya menjadi pemegang saham paling tinggi, maka tidak demikian dengan Provinsi Bali, karena kita tidak perlu terlalu berambisi, mengingat fiskal yang dimiliki Provinsi Bali belum mampu melewati fiscal Kabupaten Badung”, ungkap Gubernur Bali Wayan Koster.
Ke depan, kata Gubernur Koster secara kolaboratif Provinsi Bali bersama Kabupaten seluruhnya akan mendorong PT. BPD Bali untuk lebih sehat. Sehingga mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan BPD bali, melakukan pembenahan secara internal untuk dapat memiliki kompetensi dan kinerja yang lebih baik, dan menemukan peluang-peluang baru yang nantinya menjadi dasar secara progresif.
Agar dapat membangggakan karma bali, dan setiap klarifikasi pengajuan akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.
Wakil Koordinator Pembahas dari DPRD Bali, Gede Kusuma Putra menyampaikan penambahan penyertaan Modal di PT. Bank BPD Bali yang akan dilaksanakan tahun 2026 ini merupakan sebuah langkah strategis yang dilakukan oleh Gubernur Bali.
Menurut dia mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 7 November 2025 merilis 3 point pernyataan yang akan berpengaruh besar terhadap kondisi Perbankkan Nasional dimana salah satunya adalah OJK berencana menghapus kategori KBMI 1 yaitu Bank dengan modal inti 3T-6T.
Kusuma Putra menjelaskan langkah ini menjadi bagian strategis OJK untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional serta memastikan Bank-Bank kecil dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Disisi lain PT. Bank BPD Bali pada RUPSLB tanggal 12 September 2025 telah menyetujui perubahan anggaran ran dasar PT. Bank BPD Bali serta menetapkan besarnya Modal dasar menjadi 7T.
Penguatan Permodalan mempunyai tujuan diantaranya meningkatkan daya saing, Meningkatkan kapasitas usaha, Meningkatkan kapasitas manajemen resiko, dan Mendukung digitalisasi dan transformasi.
Menurutnya kondisi ini tentunya akan bisa menjawab beberapa tantangan yang menjadi current issue industri perbankkan Indonesia diantaranya keamanan Cyber dan data nasabah, persaingan Bank digital dan inovasi serta fokus pada transisi ekonomi hijau.
Dengan mencermati sebuah ekosistem tentu diperlukan adanya keseimbangan, penguatan di 1 sektor tanpa dibarengi penguatan di sektor yang lain akan menyebabkan disharmonisasi yang menjadikan terganggunya ekosistem itu sendiri.
Berbicara ekosistem pembiayaan penambahan penyertaan modal di PT. Bank BPD Bali menyentuh sisi krediturnya sedangkan sisi debitur (pelaku usaha) perlu juga mendapatkan penguatan. Keberadaan Lembaga Penjaminan Kredit adalah jawabannya.
Hal ini didukung oleh Danantara Indonesia yang menilai bahwa, penjaminan kredit penting untuk mendukung kewirausahaan di Indonesia karena penjaminan kredit (perlindungan debitur) dapat mendorong berkembangnya semangat kewirausahaan (entrepreneurial spirit).
Dengan perlindungan Debitur kemungkinan pelaku usaha untuk bangkit kembali setelah gagal atau menghadapi kebangkrutan. Selain itu penjaminan kredit dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem pembiayaan dan menekankan BUMD untuk bisa merealisasikannya guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan