Komdigi Catat 2,6 Juta Penanganan Konten Judi Daring Sepanjang 2024–2025
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah melakukan penanganan terhadap 2.604.559 konten perjudian daring lintas kanal sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025.
Data tersebut tercantum dalam Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) yang menunjukkan masifnya peredaran konten judi daring di tengah meningkatnya aktivitas dan trafik internet nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan kompleksitas risiko di ruang digital menuntut pendekatan pengawasan yang lebih sistematis dan terukur.

Menurutnya, pengawasan tidak lagi hanya berfokus pada penindakan konten bermasalah, tetapi juga pada penguatan tata kelola platform dan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik.
“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Alexander Sabar, Senin (22/12/2025).
Selain penanganan perjudian daring, Komdigi juga mencatat 656.774 penanganan konten pornografi sepanjang periode laporan. Sebagian besar berasal dari situs web, namun kemunculan konten tersebut di berbagai platform yang banyak diakses anak dan remaja dinilai meningkatkan urgensi perlindungan kelompok rentan di ruang digital.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, pemerintah telah mengesahkan dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, serta fitur perlindungan bagi anak sebagai bagian dari tanggung jawab sistem dan desain platform.
Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC).
Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong platform menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel. Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan kepada PSE yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Di sisi lain, partisipasi publik turut berperan dalam pengawasan ruang digital. Sepanjang periode laporan, Komdigi menerima 350.270 laporan konten negatif dari masyarakat melalui Aduankonten.id. Selain itu, laporan dari instansi penegak hukum dan sektor keuangan mencakup 559.949 URL yang dinilai bermasalah.
Data Wasdigi juga menunjukkan peningkatan signifikan trafik internet nasional. Akumulasi trafik dari empat operator seluler terbesar tercatat meningkat dari 50,69 juta terabyte pada 2024 menjadi 55,95 juta terabyte pada 2025.
Peningkatan trafik tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penguatan pengawasan ruang digital yang berkelanjutan.
Alexander menegaskan pengawasan ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang berekspresi maupun inovasi. Pemerintah, menurutnya, hadir sebagai regulator dan pengawas, sementara platform digital dan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan