Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit investasi dan modal kerja yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,18 triliun.
Penetapan keenam tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 10 November 2025, setelah melalui proses penyidikan panjang dan pemeriksaan terhadap 107 saksi.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, MS selaku Komisaris PT BSS, DO dan ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah, ED serta RA yang masing-masing menjabat sebagai Relationship Manager di Divisi Agribisnis bank plat merah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dari enam tersangka, lima orang di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10-29 November 2025.
Empat tersangka, yakni MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang.
“Sedangkan tersangka WS belum dapat dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit,” terangnya.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHPidana.
Vanny Yulia menjelaskan modus operandi kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar, disusul PT SAL pada tahun 2013 yang mengajukan kredit pembangunan kebun kelapa sawit senilai Rp677 miliar.
Dalam prosesnya, tim analis dan pejabat bank diduga memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dalam memorandum analisis kredit. Akibatnya, fasilitas pinjaman diberikan tanpa memenuhi persyaratan kelayakan, agunan, dan tujuan penggunaan dana yang semestinya.
Selain kredit investasi kebun sawit, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,76 triliun. Namun dalam pelaksanaannya, kredit tersebut mengalami kemacetan.
Berdasarkan hasil penyidikan, estimasi total kerugian negara mencapai Rp1,68 triliun, dikurangi dengan aset senilai Rp506 miliar yang telah disita dan dilelang, sehingga kerugian bersih negara mencapai sekitar Rp1,18 triliun.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan