DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Baca juga :  Korupsi Izin Tambang, Ini Peran Mantan Kadis ESDM Kaltim

Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (23/10/2025), ini menandai langkah lanjutan Kejagung dalam memperkuat pembuktian kasus yang melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk tersangka berinisial IKL dan lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan saksi yang diperiksa berinisial DYM, selaku Direktur Utama PT Tridhistana. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.

Baca juga :  Kejagung Periksa 2 Kepala Desa dalam Korupsi PT Duta Palma Group

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk IKL dan sejumlah pejabat bank daerah yang diduga turut menyetujui pemberian kredit tanpa melalui analisis kelayakan usaha yang memadai.

Baca juga :  Kejagung Panggil Ulang Mantan Mendag Terkait Korupsi Ekspor CPO

Pemeriksaan terhadap DYM diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pola kerja sama dan mekanisme yang digunakan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Editor: Agus Pebriana