Delapan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Diserahkan ke JPU
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi langkah awal menuju persidangan kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut.
Kedelapan tersangka itu masing-masing adalah AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; DS, pensiunan pegawai BUMN yang pernah menjabat sebagai VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain; HW, mantan SVP Integrated Supply Chain periode 2018–2020; TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia sekaligus mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017–2018.
Lalu IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara; AN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025 sekaligus Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025; MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode 2019–2021; serta HBY, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Anang Supriatna mengatakan kedelapan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Perbuatan mereka disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, kedelapan tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan