DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai melakukan penyelidikan terhadap 106 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan beririsan langsung dengan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Mangrove.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendali Operasi Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Dr. A.A. Jayalantara saat rapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (DPRD) Bali, Senin (29/9/2025).

Baca juga :  Jadi Pelopor Umah RJ, Jaya Negara Terima Penghargaan dari Kajati Bali

“Sekitar 2 minggu lalu kita sudah mulai kumpulkan data. Ini gayung bersambut jadinya untuk membuka kotak pandora itu,” ujar Jayalantara di Kantor DPRD Bali.

Sembari mengumpulkan data, Jayalantara menyebut, saat ini timnya tengah menganalisa data yang sudah terkumpul. Selain itu, timnya telah meminta keterangan pihak-pihak terkait.

Baca juga :  PLN Bali dan Kejati Perkuat Sinergi, Jamin Layanan Listrik Aman dan Sesuai Hukum

“Ini data dikumpulkan dulu, nanti dianalisa apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, merugikan keuangan negara atau merugikan orang lain,” katanya.

Jayalantara menegaskan, Kejati Bali akan tetap melakukan penyelidikan meskipun Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mencabut 106 SHM tersebut.

Baca juga :  Kajati Bali: Perlu Kepekaan, Prilaku Koruptif Sebabkan Kerusakan Lingkungan

“Masalah pencabutan sertifikat bahwa akan ada penyelesaian melalui jalur administratif, silakan. Kami tetap bermain di tataran tindak pidana. Justru pembatalan sertifikat akan menjadi petunjuk bagi kami untuk menyelidiki tindak pidananya,” tegas Jayalantara.

Reporter: Yulius N