Kejaksaan RI Lelang Aset Benny Tjokrosaputro di Tangerang, Nilai Limit Capai Rp20,4 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia akan melelang empat bidang tanah kosong milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Benny Tjokrosaputro, di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Lelang dijadwalkan berlangsung Selasa (9/9/2025) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Proses penjualan aset dilakukan secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi e-Auction Open Bidding di laman lelang.go.id dan portal.lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan MA RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, jo Putusan Pengadilan Negeri Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst terkait perkara yang menjerat Benny Tjokrosaputro.
Adapun objek lelang mencakup empat paket tanah atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, dengan total nilai limit mencapai sekitar Rp20,4 miliar.
Rinciannya antara lain: Satu paket tanah di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, terdiri dari empat SHGB, luas total 4.281 m², nilai limit Rp8,33 miliar, uang jaminan Rp4,16 miliar, Satu paket tanah di lokasi yang sama, luas total 1.223 m², nilai limit Rp2,68 miliar, uang jaminan Rp1,34 miliar.
Lalu, Satu bidang tanah seluas 4.891 m² di Desa Pasir, nilai limit Rp6,46 miliar, uang jaminan Rp3,23 miliar, dan Satu bidang tanah seluas 1.435 m² di Desa Pasir Gadung, nilai limit Rp2,93 miliar, uang jaminan Rp1,46 miliar.
Adapun penawaran akan ditutup pada 9 September 2025 pukul 11.30 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan