DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang sepuluh unit kendaraan mewah milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan total penjualan mencapai Rp9,8 miliar, Selasa (21/10/2025).

Lelang yang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Baca juga :  Komisi Kejaksaan Gercep Tindaklanjuti Pengaduan

Sebelum pelaksanaan lelang, Tim Kejaksaan telah melakukan aanwijzing atau peninjauan terhadap objek lelang pada Senin (20/10/2025) di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas I Bandung.

Dari hasil lelang tersebut, sepuluh kendaraan mewah berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp9.810.900.000 atau meningkat sekitar Rp601 juta dari nilai limit keseluruhan, setara dengan 6,5%.

Adapun kendaraan yang dilelang antara lain mobil Lamborghini Huracan dengan harga tertinggi mencapai Rp4,75 miliar, Porsche 911 Carrera 4S senilai Rp903 juta, dan BMW 840i Coupe M Tech seharga Rp1,15 miliar.

Baca juga :  Jaksa Agung Setujui 7 Perkara Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selain itu, terdapat pula beberapa kendaraan roda empat dan roda dua lainnya, termasuk Kawasaki Ninja H2 dan KTM 500 EXC-F Six Days.

Seluruh hasil penjualan lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, melalui Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca juga :  Buka Musrenbang Kejaksaan RI, Ini Arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin

“Setiap aset hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap objek lelang yang belum laku, Kejaksaan akan kembali menjadwalkan pelelangan ulang dalam waktu dekat, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Editor: Agus Pebriana