DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan diberikan setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Kamis (21/8/2025).

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Tersangka Saipul Palisoa alias Ipul dan Samsul Bahri Palisoa dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 5 tahun 6 bulan.

Baca juga :  Buka Musrenbang Kejaksaan RI, Ini Arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Perkara berawal pada 16 Juni 2024 di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Perselisihan antara tersangka dengan korban Wa Nia Tamarele dan Jukisno Renyaan alias Kino berujung pada pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala dan tangan, sesuai visum RSUD Piru.

Proses perdamaian dilakukan pada 8 Agustus 2025. Kedua tersangka mengakui kesalahan, menyesal, serta berjanji tidak mengulanginya. Korban beserta keluarga menerima permintaan maaf tanpa syarat. Perdamaian dicapai secara sukarela, sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku mengusulkan penghentian penuntutan melalui restorative justice yang kemudian disetujui JAM-Pidum.

Baca juga :  Lantik 5 Kajati, Jaksa Agung: Jabatan Bisa Jadi Berkah atau Hukuman

Selain itu, Asep Nana Mulyana mengatakan JAM-Pidum juga mengesahkan enam perkara lain untuk diselesaikan dengan mekanisme serupa. Antara lain kasus pengeroyokan oleh Fathurrahman bin Muhammad Fahmi dan M. Rizal bin Zaini dari Kejari Kabupaten Banjar; kasus penggelapan atau penipuan oleh Atria Wiranta Tarigan dari Kejari Deli Serdang.

Lalu, kasus penganiayaan oleh Ferdiaman Laia alias Ama Fander dari Kejari Nias Selatan; kasus penganiayaan oleh Ja’at bin Halimin dari Kejari Sambas; serta kasus pencurian oleh Syihab Budin Aditya dari Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga :  Jaksa Agung Minta Penangan Perkara Tidak Timbulkan Kegaduhan

Asep Nana mengatakan alasan penghentian penuntutan di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian sukarela tanpa tekanan, serta komitmen tersangka tidak mengulangi perbuatan.

“Faktor sosiologis dan respon positif masyarakat juga menjadi pertimbangan,” ungkapnya.

Berkaitan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri pun dimohon untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Editor: Agus Pebriana