DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan dukungan penuh terhadap kehadiran Bale Kertha Adhyaksa yang diinisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ketut Sumedana.

Hal tersebut disampikan saat memberikan sambutan dalam peluncuran dan komitmen bersama implementasi Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali, Senin (30/6/2025).

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, dan dihadiri secara daring oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana. Hadir pula Anggota DPD RI, Gubernur Bali, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan desa adat.

Baca juga :  Jaksa Agung Setujui 7 Perkara Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

ST Burhanuddin Bale Kertha Adhyaksa sebagai bentuk konkret peran kejaksaan dalam memperkuat dan melestarikan adat serta budaya Bali.

“langkah ini sejalan dengan semangat konstitusi dan menjadi warisan luhur bangsa yang harus dijaga,” ungkapnya.

Senada dengan Kajagung, Prof. Asep Nana Mulyana menambahkan, Bale Kertha Adhyaksa menjadi wadah strategis untuk menyelesaikan konflik di desa adat, terlebih menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2026.

Baca juga :  Di Bawah Komando ST Burhanuddin, Kejagung Fokus Ungkap Mega Korupsi

Ia menekankan pentingnya integrasi hukum adat dan hukum nasional dalam menjaga harmoni masyarakat.

Sementara itu, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil roadshow bersama Gubernur Bali sejak Maret 2025.

Hingga kini, Bale Kertha Adhyaksa telah terbentuk di 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat se-Bali, melibatkan ribuan tokoh masyarakat, bendesa adat, dan pejabat daerah.

Sumedana menegaskan, tujuan utama dari Bale Kertha Adhyaksa adalah penguatan kelembagaan desa adat agar mampu menjalankan fungsi Kertha Desa, upaya penyelesaian masalah berbasis musyawarah dan kearifan lokal.

Baca juga :  Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset Lewat Skema Penundaan Penuntutan

Hal ini tidak hanya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat adat, tetapi juga mengurangi beban biaya perkara negara dan masyarakat.

Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, diharapkan terjadi kolaborasi antara hukum adat (living law) dan hukum nasional. Bali pun diproyeksikan menjadi role model dalam penegakan hukum modern yang humanis dan berbasis budaya lokal.

Editor: Agus Pebriana