DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai langkah strategis dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam pidato kunci pada Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, yang digelar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Menurut Jaksa Agung, skema DPA yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menjadi salah satu instrumen baru untuk mengefisienkan penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi.

Baca juga :  Jaksa Agung Minta Penangan Perkara Tidak Timbulkan Kegaduhan

“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujarnya.

Burhanuddin menilai penerapan DPA, yang lazim digunakan di negara-negara common law, berpotensi mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal.

Baca juga :  Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi Dua Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice

Di Indonesia tambahnya, skema ini dipandang relevan untuk mendorong pengembalian aset secara optimal dan mencegah pemborosan anggaran.

Ia juga menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana ini bukan merupakan pelemahan sistem hukum, melainkan penguatan terhadap fungsi hukum sebagai alat pemulihan dan pembangunan budaya hukum.

“Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.

Dalam paparannya, Jaksa Agung turut menyoroti tujuh isu strategis yang perlu dikaji lebih lanjut, mulai dari identifikasi korporasi yang dapat dikenai DPA, jenis dan indikator delik, hingga mekanisme pelaksanaan dan pengawasan agar skema ini tidak disalahgunakan.

Baca juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Perumahan Bahas Pengadaan Lahan

Seminar ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025. Adapun sejumlah tokoh nasional turut hadir; Wakil Menteri Hukum Prof Eddy Omar Sharif Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi.

Editor: Agus Pebriana