DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar rekontruksi kasus suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan perintangan penanganan perkara, Senin (28/04/2025).

Rekontruksi ini melibatkan Tersangka MS, Tersangka AR, Tersangka WG, Tersangka MAN, Tersangka ABS, Tersangka AM, Tersangka DJU dan Tersangka MSY.

Baca juga :  JAM-Intelijen: Korupsi Infrastruktur Disebabkan Celah Sistem dan Lemah Pengawasan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan rekontruksi digelar sebagaimana fakta-fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing Tersangka maupun sebagai saksi.

Harli Siregar mengatakan rekontruksi digelar untuk memperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.

Baca juga :  KMHDI Minta Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Pertamina

Untuk diketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.

Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dirut dan Dua Petinggi PT Waskita Beton Precast

Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi.

Editor: Agus Pebriana