DIKSIMERDEKA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar mengambil langkah tegas dengan membersihkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang dipasang di tempat tidak sesuai. Langkah ini diambil untuk menjaga keindahan wajah kota.

Penertiban difokuskan pada atribut promosi yang berada di fasilitas umum dan sepanjang ruas jalan utama di Kota Denpasar.

Baca juga :  BPN Serahkan 120 Bidang Tanah ke Pemkot Denpasar, Bisa Dimanfaatkan Bangun TPS3R

Kasat-Pol PP Kota Denpasar, AAN. Bawa Nendra menjelaskan giat penertiban ini adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

“Penertiban baliho, sepanduk, banner, umbul-umbul, pamflet Baliho yang sudah kadaluwarsa atau dipasang tidak sesuai tempatnya ini dilakukan disepanjang Jalan Gatot Subroto Timur – Jalan Hayam Wuruk – Jalan Hang Tuah – Jalan By Pass Ngurah Rai,” ujarnya.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gandeng Desa Adat Antisipasi Kerawanan saat Nataru

Lebih lanjut disampaikan, adapun dari hasil penertiban diamankan sebagai berikut yakni Pamflet sebanyak 30 buah, Banner sebanyak 76 buah, Papan Nama sebanyak 4 buah, Spanduk sebanyak 22 buah, umbul – umbul sebanyak 24 buah dan baliho sebanyak 5 buah.

Baca juga :  Pelayanan Publik di Kota Denpasar Buka Setengah Hari saat Cuti Bersama Lebaran

Ia menbungkapkan total di sepanjang tahun 2025 ini telah dilakukan lebih kurang 5 kali penertiban ditiap bulannya.

Penertiban ini diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keindahan dan kerapian wajah kota serta terus menjadikan Kota Denpasar sebagai kota yang tertata rapi dan enak dipandang.

Editor: Agus Pebriana