DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dugaan rekayasa hukum dalam perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah semakin menguat. Kesaksian mantan mantan Camat Denpasar Selatan (Densel) periode 2022-2024, I Made Sumarsana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin menunjukan perkara tersebut sarat pengkondisian.

Made Sumarsana mengaku mencabut tanda tangannya dalam silsilah tersebut hanya atas dasar permintaan mantan Camat Densel 2011-2017, AA Gede Risnawan tanpa mengetahui kebenaran silsilah tersebut.

“Saya mendapat surat dari mantan camat sebelumnya (AA Gede Risnawan) untuk mencabut silsilah karena katanya silsilah itu palsu,” ungkap Made Sumarsana saat ditanya Majelis Hakim.

Baca juga :  Fakta Baru, Silsilah Jero Kepisah Tercatat dalam Lontar Kuno

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait kewenangan pencabutan silsilah tersebut, Sumarsana mengaku hanya atas perintah Risnawan yang sudah tidak menjabat lagi sebagai Camat Densel. “Hanya surat permohonan dari camat sebelumnya,” sebut Sumarsana.

Sumarsana bahkan mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui silsilah palsu yang dimohonkan Risnawan untuk dicabut. Ia hanya menandatangani pencabutan silsilah tersebut tanpa melakukan pengecekan, karena diperintah Risnawan.

“Saya tidak tahu silsilah itu palsu atau tidak, saya hanya menandatangani surat pernyataan pencabutan yang dibuat oleh mantan camat sebelumnya,” ujar Sumarsana.

Baca juga :  Tidak Bersalah, Hakim Putus Bebas Jero Kepisah

Kuasa Hukum terdakwa, AA Ngurah Oka yakni I Made Somya Putra mengatakan tindakan kedua saksi mantan camat Densel itu sengaja untuk menjebak kliennya AA Ngurah Oka.

“Jadi jelas ada pengkondisian karena mantan camat yang melakukan pencabutan itu, dia berkomunikasi dulu, melakukan lobby dulu kepada Made Sumarsana. Setelah itu diperintahkan secara lisan untuk mencabut kemudian menyebarkannya ke institusi-institusi seperti BPN dan Bupati,” ungkap Somya Putra.

Baca juga :  Ujian Hakim: Publik Tunggu Putusan Kasus Jero Kepisah

Somya Putra lantas mengungkapkan bahwa upaya tersebut tentu adalah rekayasa pelapor bersama pihak kepolisian menggandeng mantan camat Densel untuk menjebak keluarga Jero Kepisah.

“Ini adalah rekayasa hukum dan kriminalisasi. Jelas dimulai dari kongkalikong antara pelapor dengan kepolisian kemudian tata cara kepolisian menjadikan orang ini (AA Ngurah Oka) tersangka dengan lobby kepada pejabat-pejabat khususnya kepada camat untuk pencabutan sertifikat,” tegas Somya Putra.

“Jadi kasus ini benar-benar pilah memilah saksi hanya untuk menjadikan orang sebagai terdakwa,” tandas Somya Putra.

Reporter: Yulius N