Tidak Bersalah, Hakim Putus Bebas Jero Kepisah
DIKSIMERDEKA.CON, DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutus bebas penglingsir Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka dalam perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan Anak Agung Eka Wijaya.
Majelis Hakim Ketua Heriyanti menyatakan Anak Agung Ngurah Oka tidak bersalah dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan serta memulihkan hak-hak terdakwa.
“Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Dua, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van alle rechtsvervolging.”
“Tiga, memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa. Empat, Mengembalikan seluruh barang bukti miliknya. Lima, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hakim Ketua Heriyati membacakan amar putusannya, Kamis (4/9/25).
Atas putusan tersebut, Anak Agung Ngurah Oka bersama tim hukum mengaku menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan melakukan kasasi.

Ditemui usai sidang, Ngurah Oka mengucap terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali. Ngurah Oka berpesan masyarakat Bali berhati-hati jika memiliki tanah agar tidak diklaim oleh mafia yang memanfaatkan dan memperalat hukum.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali. Hati-hati memiliki tanah. Jaga agar tidak sampai diklaim seperti ini,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga kuat terkait praktik mafia tanah. Berbagai kesaksian dan fakta persidangan disebut semakin menguatkan bahwa perkara ini penuh rekayasa dan permainan oknum.

Tinggalkan Balasan