DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa membuka secara gamblang proses penanganan laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution. Sebab, proses penanganan laporan dugaan korupsi hingga di tahap penyelidikan KPK sifatnya tertutup.

Namun, KPK memastikan bahwa laporan tersebut masih ditelaah di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Untuk diketahui, Kaesang merupakan Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara, Bobby merupakan Menantu Jokowi.

Baca juga :  KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

“Ya tahapan terkait isu tersebut masih berada di PLPM ya, masih di penelaahan. saya tidak bisa membuka secara gamblang bagaimana prosesnya, siapa yang dipanggil, pengumpulan datanya seperti apa, karena sifatnya rahasia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).

Baca juga :  Pemprov Bali Raih Peringkat Pertama Nasional dalam MCP dan STRANAS PK dari KPK RI

“Jadi tidak bisa dibuka secara transparan kepada teman-teman karena ada hal-hal yang memang sifatnya tertutup, dan ini juga berlanjut sampai dengan penyelidikan,” sambungnya.

Tessa menjelaskan, ia baru bisa menjelaskan secara berlanjut setelah di tahap penyidikan. Di mana, tahap penyidikan di KPK sudah ada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tapi sampai dengan saat ini, sepanjang pengetahuan saya masih proses penelaahan di PLPM,” ucap Tessa.

Baca juga :  Evaluasi MCP KPK RI, Pemkot Denpasar Terbaik se-Bali dan Kedua Nasional

KPK juga membuka peluang untuk memanggil pihak yang melaporkan dugaan korupsi tersebut jika memang kekurangan saya. Namun, KPK tidak bisa membeberkan kebutuhan serta proses tindak lanjut penanganan laporan tersebut.

“Jadi kembali lagi teman-teman bahwa tidak semua proses ini, karena proses ini apabila nanti berlanjut ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.