DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang bertindak selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, kembali menekankan pentingnya penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari warga masyarakat dalam rangka menahan laju penyebaran covid-19.

Mengingat pentingnya penggunaan masker dan realitas di lapangan dimana masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker Ketika bepergian keluar rumah, maka Sekda Dewa Indra melalui Surat nomor 149/GugusCovid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.

Baca juga :  Tambahan Kasus Trasmisi Lokal Tinggi, Dewa Indra: Implementasi Arahan Belum Maksimal

“Bagi pengunjung atau pemohoon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya,” tegas Sekda Dewa Indra secara tertulis pada Kamis (14/5).

Sedangkan apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan public wajib memberikan bantuan masker sehingga dkapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.

Baca juga :  Sekda Bali Pastikan Anggaran Pilkada 2024 Aman

“Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan public dengan kategori diatas,” tutup Sekda Dewa Indra.

Surat edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayanan public di Provinsi Bali serta ke tingkat Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, juga akan diberlakukan kepada layanan Pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan.

Baca juga :  ASN Diminta Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
(*/rky)