DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Berkas perkara pemerasan investor dengan Terdakwa Bendesa Adat Berawa, Badung inisial KR akan dilimpahkan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada minggu depan.

“Harapan kami minggu depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terang Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Selasa (14/05/2024).

Eka Sabana mengatakan setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka KR, Tim Penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.

Baca juga :  Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng, Rugikan Negara Rp8,9 Miliar

Disamping itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang beserta barang bukti lainnya.

“Bahwa perkara penyidikan atas nama tersangka KR sudah dilaksankan tahap 1 ke pununtut umum untuk diteliti, selanjutnya pada hari Jumat diharapkan perkara tersebut sudah P.21 lengkap siap untuk proses penuntutan,” ungkapnya.

Baca juga :  P21 Perkara Silsilah Jero Kepisah Dinilai Janggal

Sebelumnya, KR diamankan dalam OTT bertempat di Caffe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis (02/05/2024). KR diamankan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan KR selaku Bendesa Adat Berawa telah melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh seorang pengusaha inisial AN dengan pemilik tanah di Desa Adat Berawa.

Baca juga :  Dugaan Gratifikasi Mantan Sekda Buleleng, Kejati Bali Tengah Siapkan Pendapat Ahli

“Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 milyar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah,” terang Ketut Sumedana saat konfrensi pers, bertempat di Kantor Kejati Bali, Kamis (02/05/2024).

Editor: Agus Pebriana