DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Berkas perkara pemerasan investor dengan Terdakwa Bendesa Adat Berawa, Badung inisial KR akan dilimpahkan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada minggu depan.

“Harapan kami minggu depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terang Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Selasa (14/05/2024).

Eka Sabana mengatakan setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka KR, Tim Penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.

Baca juga :  Kasus WNA Aniaya Perempuan Bali, Kejati Limpahkan ke PN Denpasar

Disamping itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang beserta barang bukti lainnya.

“Bahwa perkara penyidikan atas nama tersangka KR sudah dilaksankan tahap 1 ke pununtut umum untuk diteliti, selanjutnya pada hari Jumat diharapkan perkara tersebut sudah P.21 lengkap siap untuk proses penuntutan,” ungkapnya.

Baca juga :  Kejati Bali Mulai Selidiki Dugaan Tindak Pidana 106 SHM di Tahura Mangrove

Sebelumnya, KR diamankan dalam OTT bertempat di Caffe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis (02/05/2024). KR diamankan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan KR selaku Bendesa Adat Berawa telah melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh seorang pengusaha inisial AN dengan pemilik tanah di Desa Adat Berawa.

Baca juga :  Orang Asing Aniaya Perempuan Bali, Proses Hukumnya Menuai Sorotan

“Saudara KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 milyar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah,” terang Ketut Sumedana saat konfrensi pers, bertempat di Kantor Kejati Bali, Kamis (02/05/2024).

Editor: Agus Pebriana