DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasus terkait sengketa tanah Jero Kepisah, Denpasar Bali kembali mencuat. Teranyar, kuasa hukum Jero Kepisah Dr. Drs. Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA mengungkapkan kejanggalan proses penetapan status berkas perkara lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Agung Ngurah Agung mengatakan bahwa proses penetapan P21 dalam kasus ini tidak lazim. “Dasar P21 ini sangat ganjil dan berpotensi mencederai keadilan yang seharusnya menjadi hak semua pihak,” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (27/10/2024).

Ia menegaskan bahwa penetapan status P21 seharusnya tidak dilakukan tanpa memastikan semua petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi.

Agung menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, terdapat petunjuk-petunjuk jaksa yang sebelumnya disampaikan saat status P19. Ia merasa perlu mempertanyakan apakah petunjuk-petunjuk tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh penyidik.

“Saya heran sekali, petunjuk-petunjuk jaksa yang selama ini diberikan saat P19 kepada pihak penyidik, apakah itu sudah terpenuhi atau belum. Ini sangat krusial, terutama terkait dengan masalah tanah yang memerlukan pendalaman yang cermat,” ungkapnya.

Baca juga :  Kajati dan Kapolda Bali Bahas Penguatan Sinergi Penegakan Hukum

Ia menyoroti pentingnya memenuhi semua petunjuk jaksa sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Apapun alasannya, petunjuk jaksa yang ada harus dipenuhi dulu. Masalah kepemilikan pertanahan ini sebenarnya jelas. Kepemilikannya bisa diungkap karena bukti tanah itu tidak kemana-mana; tanahnya ada, dan jelas siapa yang menguasai tanah tersebut. Asas kepemilikan tanah harus diutamakan untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Agung juga menekankan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa ini telah dikuasai secara turun-temurun hingga empat generasi. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan tanah tersebut memiliki nilai historis dan kultural yang kuat bagi keluarga Jro Gde Kepisah.

“Apalagi jika tanah itu sudah dikuasai secara turun-temurun sampai empat generasi. Bahkan hingga kini ada lembaga keagamaan yang terkait dengan tanah tersebut,” tambahnya.

Baca juga :  Kajati Bali Buka Peluang Muncul Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Kreneng

Lebih lanjut, Agung mengingatkan bahwa kliennya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diakui sebagai dokumen kepemilikan tanah dengan kekuatan hukum tertinggi menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Klien kami sudah memiliki sertifikat, di mana dalam UUPA, hanya sertifikat hak milik yang paling tinggi kekuatan hukumnya dalam dokumen kepemilikan tanah. Ini seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi pihak berwenang,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada surat dari Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa dalam menangani perkara pertanahan, alas hak dan bukti haknya harus jelas terlebih dahulu.

“Artinya, pelapor seharusnya diminta untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar berhak atas tanah yang ingin diklaim. Ini menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk bertindak hati-hati dan cermat,” tegas Agung.

Dalam pernyataan tersebut, keluarga Jro Gde Kepisah berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, serta meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Baca juga :  Orang Asing Aniaya Perempuan Bali, Proses Hukumnya Menuai Sorotan

Mereka menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat, tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

Dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penuntut umum (PU) telah menyatakan alat bukti yang diperlukan untuk mendukung unsur pasal yang disangkakan telah dipenuhi penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“PU menyatakan berkas lengkap P21, sudah tentu PU berpendapat alat bukti yang diperlukan untuk mendukung unsur pasal yang disangkakan terhadap tersangka sudah dipenuhi oleh penyidik. Nanti alat bukti yang didapatkan oleh PU untuk mendakwa terdakwa dapat diuji di pembuktian persidangan. Nanti kita bisa ikuti perkembangan persidangannya,” terangnya.