DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI –Terdakwa kasus dugaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang menjerat I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri memanas, pasalnya ia bersumpah di hadapan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Putra Astawa, Mang Tri menyebut siap lebih menderita jika benar terbukti melakukan tindakan penipuan yang merugikan ratusan investor tersebut dengan sengaja.

Baca juga :  Terungkap di Sidang, Transfer Pelapor ke Rekening Keluarga Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

“Jika saya benar-benar ada niat yang di sengaja melakukan perbuatan itu (menipu,red) investor PT DOK, saya bersumpah agar saya dan para keturunan saya merasakan yang lebih pedih dari apa yang investor alami,” ujar Mang Tri, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut Mang Tri menyebut siapapun pihak yang menghancurkan dirinya dan para investor agar terkena hukum karma se berat-beratnya.

Baca juga :  Sidang Perdana Perkara Bendesa Adat Berawa Digelar 30 Mei

“Siapapun yang menghancurkan saya dan para investor PT DOK semoga mendapat hukum karma dan kehancuran biarkan waktu yang menjawab,” sambung Mang Tri.

Ia menekankan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mengembalikan uang para investor dengan upayanya pribadi.

Baca juga :  Eksekusi Tanah Taman Mutiara Denpasar : Termohon Keberatan, Sebut Ada Dugaan Mafia Peradilan

“Saya telah berupaya mengembalikan dana dari investor dengan uang saya pribadi sebesar Rp20 Miliar dan delapan buah sertifikat hak milik saya sudah disita oleh pihak berwajib, semuanya demi mengembalikan hak dari para investor,” pungkas Mang Tri.

Untuk diketahui sebelumnya sidang akan kembali digelar pada Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda putusan