DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kuasa Hukum Terdakwa investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) Komang Tri Dana Yasa, Nyoman Pasek Gunawan menilai dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak relevan, Selasa (24/04/2024).

Adapun dua saksi yang dihadirkan yaitu Wahid Hakim Siregar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Diky Oktavianus dari Dinas Penanaman Modal Provinsi Bali.

Menurut Pasek Gunawan keterangan saksi tidak ada korelasi atau relevan dengan kasus ini yang terkait dengan penipuan dan penggelapan.

“Saksi (yang dihadirkan) menjelaskan tentang syarat, izin mengurus IMB. Sehingga tidak relevan dengan case (kasus) tentang penipuan dan penggelapan sehingga menurut kami tidak ada korelasinya,” terangnya.

Baca juga :  Aneh? Sidang Perkara Jero Kepisah, Laporan Pidana Tapi Kesaksian Perdata

Menurutnya saksi yang dihadirkan akan relevan ketika kasusnya adalah izin bodong dan pemalsuan. Untuk itu pihaknya pun akan menunggu persidangan berikutnya.

Sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan 7 orang saksi dengan terdakwa inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA terus berlanjut. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi sekaligus korban.

Adapun 7 orang saksi yang dihadirkan pada sidang, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/04/2024), yaitu Ketut Sudiarta Antara, Oka Ardana, Putu Sukadana, Ni Made Siti, Suryanta, Samuel, dan Dewi Latrini.

Baca juga :  Ahli: Perkara Silsilah Jero Kepisah Harusnya Perdata

Dalam persidangan, salah satu saksi Oka Ardana mengaku mengalami kerugian sebesar 50 juta dari investasi bodong PT DOK. Oka menceritakan awalnya ia bergabung karena ajakan seorang teman bernama Wayan Eka yang merupakan pegawai di perusahan tersebut.

“Karena ajakan itu saya percaya. Terlebih ketika diedukasi, para edukator PT DOK mengatakan bahwa investasi ini minim resiko, resikonya hanya menunggu,” ungkap Oka Antara.

Baca juga :  Tahun 2020 PN Denpasar Tangani 2468 Kasus, Dominan Narkotika dan Perceraian

Hal senada juga disampaikan saksi lainya, Suryanta. Dihadapan majelis hakim, dirinya mengaku bergabung dengan PT DOK berawal dari ajakan seorang teman bernama Wayan Sujana. Kemudian ia pun mengunjungi kantor PT DOK untuk mengikuti edukasi.

“Edukasinya sangat bagus. Katanya investasi disini minim resiko, selain itu juga mereka memperlihatkan bukti-buktinya,” terangnya.

Akibat berinvestasi di PT DOK, Suryanta mengaku mengalami kerugian sebesar 90 juta. Untuk itu, ia pun meminta agar korban bisa segara diberikan keadilan.

Reporter: Agus Pebriana