DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) merasa kecewa lantaran 5 founder hanya dituntut 1.8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (06/05/2024).

Salah satu korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara merasa sangat kecewa lantaran tuntutan yang disampaikan JPU sangat ringan selama 1.8 tahun.

Baca juga :  Eksekusi Tanah Taman Mutiara Denpasar : Termohon Keberatan, Sebut Ada Dugaan Mafia Peradilan

“Kami ribuan korban sangat kecewa karena tuntutan hukum dari JPU sangat ringan sekali yakni selama 1.8 tahun saja kepada 5 Terdakwa founder PT DOK,” ungkap Sudiarta.

Padahal menurut Sudiarta, tuntutan yang dikenakan seharusnya lebih berat mengingat 5 Terdakwa berperan penting sebagai otak di balik investasi bodong PT DOK.

Baca juga :  Kasus PT DOK: Lima Terdakwa Diduga Otak yang Menjalankan Sistem

Lebih lanjut, Sudiarta pun berharap majelis hakim dapat memperhatikan fakta-fakta persidangan yang telah dibeberkan oleh saksi sekaligus pelapor. Ia juga berharap majelis hakim dapat menghukum berat kelima Terdakwa.

Untuk diketahui, JPU menyatakan 5 Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat perbuatanya, Terdakwa diancam Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56.

Baca juga :  Tuntut Widyastuti 3.5 Tahun Penjara, Ngurah Artana Sebut JPU Tak Pakai Hati Nurani

“Menjatuhkan pidana terhadap mereka Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan,” tuntut JPU kepada Majelis Hakim.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Rabu (8/05/2024).

Reporter: Agus Pebriana