DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pasca diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) saat ini telah terbentuk sebanyak 355 BUPDA di 355 desa adat.

Sebagai lembaga ekonomi desa adat, BUPDA tidak bersifat profit oriented, namun bertujuan memberikan kebermanfaatan bersama. Dimana keuntungan yang didapat dari hasil usaha diperuntukan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan kegiatan adat, agama dan sosial.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya mengatakan kehadiran Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dapat menjadi tulang punggung dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi bersama di wilayah desa adat.

Baca juga :  Prof IB Suardana: Saya Yakin BUPDA Akan Berkembang dengan Baik

“Kita harus bangga sekarang penguatan desa adat di sektor riil sudah bertambah yaitu dengan diberikannya peluang bagi desa adat untuk membentuk BUPDA yang melaksanakan unit usaha sektor riil seperti perdagangan, produksi, dan jasa lain sebagainya,” ungkapnya kepada diksimerdeka.com, Selasa (3/4/24).

Dari 355 BUPDA itu, katanya, telah berhasil menyerap sebanyak 1200 tenaga kerja. “Sehingga kehadiran BUPDA ini juga turut membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran dan berkontribusi dalam perekonomian Bali secara makro,” sebut Gung Kartika, panggilan akrabnya.

Baca juga :  Kadis PMA Sebut Bendesa Peroleh Dana untuk Kegiatan Adat

Lebih lanjut Gung Kartika menjelaskan, melalui payung hukum tersebut, menurutnya kedepan BUPDA berpotensi berkembang menjadi seperti sebuah induk perusahaan (holding) dengan anak-anak perusahaan yang bergerak pada bidangnya masing-masing.

Namun, untuk bisa mewujudkan itu, Gunga Kartika mengatakan kedepan, BUPDA harus dikelola secara profesional, menjunjung integritas dengan SDM yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.

Disamping itu, masyarakat desa adat juga harus berpartisipasi dan mendukung kehadiran BUPDA. Menurutnya, BUPDA tidak bisa berkembang jika tidak mendapat partisipasi aktif dari masyarakat.

Baca juga :  Kadis PMA Sebut Bendesa Peroleh Dana untuk Kegiatan Adat

“Sebagai sebuah lembaga, kemajuan BUPDA sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Sebab kalau tidak, perkembangannya akan lambat. Tapi jika ada partisipasi masyarakat, perkembangan BUPDA akan cepat,” terangnya.

Kedepan, dengan peran penting BUPDA, ia berharap desa adat di Bali, dapat segera membentuk BUPDA-nya masing-masing. “Pemerintah sangat berharap perkembangan ekonomi desa adat dapat seiring dengan perkembangan ekonomi Bali dan nasional,” tandasnya.

Reporter: Agus Pebriana