JAM-Pidum Setujui Penghentian 37 Perkara dengan Restorative Justice
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui penghentian 37 perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, Rabu (27/03/2024).
Adapun 37 perkara yang dihentikan terdiri atas penganiayaan berat sampai ringan, pencurian, penggelapan, penipuan, dan penandahan.
Fadil Zumhana mengatakan alasan penghentian penuntutan lantaran para Tersangka telah melaksanakan perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Kemudian, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,
Lalu, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan