DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Asep Nana Mulyana menyetujui 5 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin (30/09/2024). Salah satunya terhadap Tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm).

Adapun kejadian perkara bermula pada hari Minggu 11 Agustus 2024 saat Tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm) bersama dengan saksi Khoirul Ikhsanudin bin Rozikin (Alm) pergi ke Alun-Alun Pancasila Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga untuk menonton konser Rebellion Rose.

Saat konser berlangsung, Tersangka melihat handphone milik Korban Oktavia Fransisca Irigianti binti Sugiyono tergeletak di samping kanan Korban. Lalu, Tersangka mengambil handphone milik Korban tersebut tanpa disadari oleh Korban.

Setelah berhasil mengambil handphone milik Korban, Tersangka memberikan handphone milik Korban kepada Saksi Khoirul Ikhsanudin bin Rozikin (Alm) dan meminta tolong untuk diamankan ke dalam bagasi sepeda motor milik Saksi, tanpa memberitahu bahwa handphone tersebut adalah barang hasil curian Tersangka.

Baca juga :  Jaksa Agung Setujui 9 Perkara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Korban berusaha mencari handphone menggunakan aplikasi find my phone dengan mencantumkan kode angka IMEI handphone milik korban, kemudian diketahui bahwa lokasi handphone milik Korban berada di lahan kosong dekat Poliklinik milik Polres Salatiga.

Lalu, Korban menggunakan fitur berdering yang ada di aplikasi find my phone dan terdengar bunyi handphone tersebut dari dalam bagasi sepeda motor Beat warna hitam milik Saksi Khoirul Ikhsanudin bin Rozikin (Alm).

Kemudian, Saksi Khoirul Ikhsanudin bin Rozikin (Alm) menjelaskan bahwa Tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm) yang menitipkan handphone milik korban kepada saksi, lalu Saksi Khoirul Ikhsanudin memanggil Tersangka.

Baca juga :  Kejari Pasaman Barat Terapakan Mediasi RJ Kasus Ranmor

Tak lama setelah itu, Tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm) diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Salatiga dan Tersangka juga mengakui bahwa yang bersangkutan telah mencuri handphone, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Ardhana Riswati Prihantini, S.H., serta Jaksa Fasilitator Desta Kurniawan Surbakti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan, terlebih handphone Korban ditemukan kembali sehingga Korban belum mengalami kerugian.

Baca juga :  Kejagung Periksa Google Indonesia Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 30 September 2024.

Di samping David,
Tersangka lainya yaitu Susi Sugianti binti Sakmad (Alm), Tersangka Abidul Vikri Nazuriani bin Iman Hermansyah, Tersangka Hendri Wijaya bin Iwan Ahmad, Tersangka Evan Hendra Pratama.

Editor: Agus Pebriana