DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan DPO Terpidana Korupai Dody Baswardojo asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, Rabu (20/03/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan akibat perbuatanya, Dody telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 994.750.000. Atas perbuatanya, Dody harus membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000 .

Baca juga :  Kapuspenkum Kejagung Tegaskan Jaksa Pinangki Telah Dipecat

Lebih lanjut, Sumedana mengatakan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” terangnya.

Baca juga :  Jaksa Eksekutor Sita Tanah dan Bangunan Terdakwa Cukai Abdul Syukur

Saat diamankan, Terpidana Dody bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya dpo dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca juga :  Inspektur AU Kemenhub Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Editor: Agus Pebriana