Jaksa Eksekutor Sita Tanah dan Bangunan Terdakwa Cukai Abdul Syukur
DIKSIMERDEKA.COM, KUDUS, JATENG – Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana cukai, terhadap harta benda/aset milik Abdul Syukur berupa tanah dan bangunan seluas 862 M2 di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023).
Adapun sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 644/PID.SUS/2023/PT.SBY yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5559 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengataka dalam putusan tersebut
menyatakan Terdakwa Abdul Syukurr als Budi als Vero bom Kastari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp 3 Milyar apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Lalu, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.,” terang Ketut Sumedana.
Diketahui, Terpidana Abdul Syukur telah bersalah melakukan tindak pidana cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan pada tanggal 28 Juni 2022 di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari sebesar Rp 3 Milyar.
Kegiatan itu diikuti oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban.
Ada juga Tim Kejaksaan Negeri Kudus dan disaksikan oleh pihak Bea Cukai Kudus, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kudus, serta pihak perangkat desa setempat.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan