DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa 3 orang saksi perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Kamis (14/12/2023).

Adapun 3 saksi yang diperiksa yaitu Inisial P selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan, inisial DK selaku pihak PT Venus Inti Perkasa, dan inisial SS selaku Direktur PT Citra Diecona.

Kepala Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan 14 Orang Tersangka Kasus BTS Kominfo

Sebelumnya Kejagung telah memeriksa HA selaku Direktur PT Agung Kusuma (PT KA) sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Rabu (06/12/2023).

Diketahui kasus korupsi proyek Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017- 2023 sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga :  Satgas PKH Serahkan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan dari 245 Perusahaan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek.

Caranya dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.

“Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” tuturnya.

Baca juga :  Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Selain itu para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan. Modus ini dilakukan untuk memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu. “Sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Editor: Agus Pebriana