DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi perkara korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Selasa (26/03/2024).

Dua orang saksi yang diperiksa yaitu WMT selaku Kasi Rel dan Tanah Wilayah 2 pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dan CC selaku mantan Direktur PT Budhi Cakra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Gede Sumedana mengatakan dua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Proyek Tol Japek

Sebelumnya Kejagung telah menahan enam tersangka yaitu NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Balai (KaBalai) Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA sekaligus KaBalai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Kemudian, AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Baca juga :  Perkara Korupsi PT SMIP, Kadis PTSP Kota Dumai Diperiksa Kejagung

Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp 1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, KPA sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Baca juga :  Kejagung Periksa VP PT SCC Terkait Korupsi PT Graha Telkom

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur KA oleh Menteri Perhubungan.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

Editor: Agus Pebriana