Mantan Kajari Buleleng Pakai Rekening Staf untuk Terima Uang Suap
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang kasus suap pengadaan buku di Kabupaten Buleleng yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi (FR) mengungkap modus FR menerima dana suap.
Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa FR memakai rekening stafnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menyinggahkan dana sebelum ditransfer ke rekening lain.
Hal tersebut diungkapkan oleh staf Kejari Buleleng Putu Ayu Manik yang dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Ia menyebut bahwa pada tahun 2017 dirinya sempat dipanggil oleh terdakwa beserta dua orang rekannya yakni Ni Putu Leni dan Ida Komang Astika yang juga dihadirkan sebagai saksi.
“Tahun 2017 saya dipanggil berbarengan dengan kedua rekan saya, bapak (Kajari) minta nomor rekening, saat itu saya serahkan nomor rekening tidak dengan bukunya. Saya sebagai bawahan tidak bisa berbuat apa, saya serahkan saja,” ujarnya di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (6/12/23).
Saat ditanyai oleh majelis hakim mengenai peminjaman rekening tersebut, Manik mengungkapkan ia hanya menuruti saja, tanpa menanyakan apa tujuannya lantaran yang meminjam adalah atasanya.
“Tidak pernah menanyakan tujuan meminjam nomor rekening, saya memberikan dan tidak ada pertanyaan karena takut, diterangkan oleh bapak ada dana masuk, setelah itu diberikan nomor rekening lain saya pindahkan kesana ada nomor rekening lain diarahkan mentransfer ke sana,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dana yang masuk ke rekeningnya mencapai angka miliaran rupiah. “Dana yang masuk ke rekening saya sebesar Rp 1,6 miliar nilainya, sesuai perintah bapak Kajari saya langsung pindahkan ke rekening lain tetapi saya tidak ingat ke bank apa,” imbuhnya.
Ia menyebut bahwa tidak pernah mendapat iming-iming apapun saat rekeningnya dipinjam oleh FR.
“Saya sempat mempertanyakan uang tersebut karena banyak, tapi disuruh untuk nurut saja dikasih catatan kecil untuk uang itu ditransfer kemana, tapi tidak mengingat siapa yang memiliki rekening tersebut, saya tidak pernah dijanjikan apapun dan diberikan imbalan,” pungkasnya.
Sementara itu Ni Putu Leni selaku staf Kejari Buleleng yang turut menjadi saksi juga mendapat perlakuan serupa.
“Sama seperti yang dikatakan Manik (Putu Ayu Manik, red) rekening saya dipinjam, ada dana masuk Rp 766 juta disuruh transfer ke bank kemudian masuk lagi dana ke rekening saya Rp 900 juta masuk lagi dana tersebut saya transfer lagi sesuai keinginan terdakwa,” ujarnya.
Ida Komang Astika yang turut dihadirkan sebagai saksi juga menyebut bahwa nomor rekeningnya dipinjam oleh terdakwa.
“Dia (Kajari) menanyakan apakah ada rekening BRI, saya jawab ada, setelah diberikan rekening itu kemudian ada dana masuk, saya langsung transfer ke rekening Bank Mandiri. Setelah itu ada uang masuk lagi Rp 900 juta saya langsung kirim hari itu juga,” katanya.
Selain Putu Ayu Manik, Ni Putu Leni, Ida Komang Astika, saksi lain dari lingkungan Kejari Buleleng yang dihadirkan yakni I Gede Rio Indra, Gede Darmawan dan Ida Bagus Kadek Ari wijaya.
Seperti yang diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kajari Buleleng FR sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Selain FR, Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan Direktur Utama CV Aneka Ilmu inisial Suwanto sebagai tersangka dalam perkara ini.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan