DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Salim menegaskan perlunya memberikan pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA) terhadap proyek pembangunan ketenagalistrikan PT PLN (Persero) Sulteng.

Menurut Agus Salim dukungan dari aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Sambut Ramadhan, Kejati Sulteng dan Kejari Palu Gelar Pasar Murah 

Hal tersebut disampaikan Agus Salim dalam Laporan Evaluasi Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Ketenagalistrikan PT PLN (Persero) Sulteng, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Senin, (19/6/2023). Turut Hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr Hartadhi Crhristianto, bersama menejer PT. PLN (Persero) Sulteng.

Baca juga :  41 Kasus Berhasil Diselesaikan Kejati Sulteng dengan "Restorative Justice"

“Pendampingan ini untuk mencegah pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut agar tidak bermasalah dengan hukum serta mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan,” jelas Agus Salim

Ia mengharapkan, pendampingan hukum dari Institusi Kejaksaan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan.

Baca juga :  Kejati Sulteng Minta Media Dukung Pengungkap Kasus Korupsi di Sulteng

“Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara,“ ungkapnya.