DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Rancangan undang-Undang (RUU) Provinsi Bali telah disahkan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Selasa (4/4/2023).

Pengesahan ini menuai tanggapan sejumlah politisi di Bali, salah satunya Ketut Ridet, Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Partai Demokrat Provinsi Bali. 

Baca juga :  Rapat Paripurna DPR RI, F-PKS Beri Catatan RUU Provinsi Bali

“Dengan disahkannya UU Provinsi Bali ini diharapkan mempercepat pembangunan di segala sektor baik infrastruktur maupun pembangunan di bidang adat,” katanya di Denpasar, Selasa (11/4/2023).

Ketut Ridet juga menyampaikan apresiasi kepada para anggota dewan yang sudah ikut mengawal sehingga UU Provinsi Bali ini disahkan. Menurutnya, UU Provinsi Bali ini merupakan buah dari perjuangan yang panjang.

Baca juga :  Partai Demokrat Bali Optimis Sapu Bersih Kursi Tiap Dapil DPRD Provinsi 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Bali ikut mengapresiasi kinerja dewan perwakilan daerah yang sudah ikut merealisasikan UU ini.

“UU ini merupakan sebuah perjuangan panjang yang sudah dinanti-nanti dari jaman presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan baru terwujud sekarang,” tandasnya.

Baca juga :  Sah ! Bali Kini Miliki UU Sendiri

Reporter: Dewa Fathur