DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Barang bukti tersebut berupa dokumen pencairan fiktif dana tukin.

Dokumen tersebut berhasil ditemukan setelah tim KPK menggeledah dua Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, pada Senin (27/3/2023), kemarin. Dua kantor yang digeledah yakni, Kantor Ditjen Minerba dan Kantor Pusat Kementerian ESDM.

Baca juga :  Jakarta Bergetar, OTT KPK Sisir Kantor Bea Cukai

“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Jakarta. Lokasi dimaksud yaitu kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan kantor Kementerian ESDM,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

“Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM,” sambungnya.

Baca juga :  ASDP Beri Penjelasan Soal Akuisisi PT Jembatan Nusantara yang Diusut KPK

Saat ini, tim KPK masih menganalisis dokumen tersebut guna proses penyitaan. “Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca juga :  KPK Dalami Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Kementan

KPK juga telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.

“Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi,” kata Ali.