DIKSIMERDEKA.COM, SULTRA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Andi Saguni terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Andi sebagai Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden.

“Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (23/11/2025).

Selain Andi Saguni, penyidik juga memeriksa Thian Anggy Soepaat, staf gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Ia didalami keterangannya mengenai dugaan penyerahan uang kepada salah satu tersangka dalam perkara ini.

Baca juga :  KPK Sebut Masih Ada Pejabat Negara yang Tak Laporkan Hartanya

“Saksi TAS, didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka suap terkait pembangunan RSUD Koltim. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 Agustus 2025 bersama empat orang lainnya, yakni Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Demanto (PPK Proyek), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Kasus ini bermula pada Desember 2024 saat pihak Kemenkes dan lima konsultan perencana membahas Basic Design RSUD yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemenkes kemudian menunjuk langsung rekanan untuk pengerjaan Basic Design 12 RSUD, termasuk di Kolaka Timur yang dikerjakan PT Patroon Arsindo.

Baca juga :  Staf Ahli Kemensos Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos

Pada Januari 2025, pejabat Pemkab Kolaka Timur bertemu pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C di Koltim. Diduga terjadi pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang yang diumumkan melalui LPSE Kolaka Timur.

Pada Maret 2025, kontrak proyek ditandatangani dengan nilai Rp126,3 miliar. Pada April, Ageng Demanto memberikan uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim. Selanjutnya pada Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana sekitar Rp2,09 miliar, yang kemudian diserahkan Rp500 juta kepada Ageng di lokasi RSUD. Ageng juga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari rekan-rekan di PT PCP.

Baca juga :  KPK Geledah Kantor Kemensos

Aliran dana terus berlanjut. Pada Agustus 2024, Deddy Karnady menarik cek Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng dan kemudian diberikan kepada Yasin, staf Abdul Azis. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Azis. Selain itu, terdapat penarikan tunai Rp200 juta dan cek Rp3,3 miliar yang turut diserahkan kepada Ageng.

KPK menegaskan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara dugaan suap yang diduga melibatkan pejabat daerah, Kemenkes, dan pihak swasta dalam pengaturan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Editor: Agus Pebriana