DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyetujui untuk pendampingan hukum terhadap 9 kegiatan Dinas Pemerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung tahun 2023. Persetujuan ini diputuskan dalam rapat permohonan pendampingan kegiatan belanja hibah barang dan modal bangunan, di ruang rapat Kejari Badung, Rabu (01/03/2023). 

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kejari Badung, Suseno, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Colorado Gde Agung Inrasunu, Kepala Dinas PUPR, Kabid Cipta Karya PUPR Badung, serta PPK pada Bidang Cipta Karya. 

Baca juga :  Pemkab Badung Menangkan Gugatan Penetapan Tanah Tukad Surungan dan Bausan

Suseno mengatakan rapat permohonan dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat permohonan dinas PUPR Badung Nomor 640/123/PUPR tanggal 11 Januari 2023 kepada Kejari Badung berkaitan dengan permohonan pendampingan hukum. 

Lebih jauh, Suseno mengatakan dalam rapat tersebut Bidang Cipta Karya PUPR Badung mengajukan dan memaparkan 9 kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. 

Baca juga :  Kejari Badung Kembali Raih Peringkat Kinerja Terbaik

“Berdasarkan hasil kajian dari pemaparan tersebut, Kejari Badung dan Tim JPN menyetujui untuk melakukan pendampingan 9 kegiatan tersebut pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR Badung dan selanjutnya akan menerbitkan SP-2 (Surat Perintah Pendampingan),” jelasnya. 

Baca juga :  JPU Tuntut Ketua LPD Ambengan 4,9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta 

Suseno juga menjelaskan permohonan pendampingan yang diajukan oleh dinas PUPR merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Daerah Badung kepada kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum guna mengantisipasi adanya perbuatan melawan hukum atau kesalahan administrasi yang dapat berdampak hukum saat proses kegiatan pembangunan.