DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 5 orang saksi dalam perkara korupsi PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton (persero) Tbk, Selasa (13/12/2022).

Disamping melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank atas tersangka Bambang Rianto (BR), Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk, pemeriksaan 5 saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian.

Adapun lima saksi yang diperiksa adalah (1) inisial S selaku Mantan SVP Divisi Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk, (2) inisial APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket I, (3), inisial RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk., Proyek Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2.

Baca juga :  Kejagung Periksa Direktur PT AK Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Kemudian, (4) inisial DA selaku Mantan Karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra II, dan terakhir (5) HT selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Tahun 2018.

“Lima saksi ini diperiksa guna melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada media ini, Selasa (13/12/2022).

Baca juga :  Kejagung Periksa 6 Saksi Perkara Impor Gula di Kemendag

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung menetapkan BR sebagai tersangka pada 5 Desember 2022. Saat ini tersangka Bambang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sampai 24 Desember 2022.

Dijelaskan sebelumnya, tersangka BR secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Guna menutupi perbuatannya tersebut, oleh tersangka dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Baca juga :  Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

Atas perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.