Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi, Selasa, (15/07/2025).
Adapun saksi diperiksa yaitu ALP, Direktur AJ Capital, RR, mantan Relationship Manager LPEI periode 2010–April 2015, RTPS, Manager Sindikasi tahun 2012, FXPM, Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020, dan AS, Relationship Manager Unit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020
Turut juga diperiksa inisial ARA, Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020, UK, Account Officer, MFM, Junior Analis ARK BRI Credit Analyst tahun 2012, ERF, Karyawan PT BRI, dan AW, dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.
Tiga bank yang terlibat dalam perkara ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
“Kredit yang diberikan diduga bermasalah dan menjadi bagian dari skema korupsi dengan tersangka berinisial ISL dan kawan-kawan,” terangnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil besar nasional tersebut.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan