DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi, Selasa, (15/07/2025).

Adapun saksi diperiksa yaitu ALP, Direktur AJ Capital, RR, mantan Relationship Manager LPEI periode 2010–April 2015, RTPS, Manager Sindikasi tahun 2012, FXPM, Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020, dan AS, Relationship Manager Unit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020

Baca juga :  Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Turut juga diperiksa inisial ARA, Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020, UK, Account Officer, MFM, Junior Analis ARK BRI Credit Analyst tahun 2012, ERF, Karyawan PT BRI, dan AW, dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi dari Jasindo dan BRI Terkait Korupsi Sritex

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.

Tiga bank yang terlibat dalam perkara ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Baca juga :  Kejagung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi PT Sritex

“Kredit yang diberikan diduga bermasalah dan menjadi bagian dari skema korupsi dengan tersangka berinisial ISL dan kawan-kawan,” terangnya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil besar nasional tersebut.

Editor: Agus Pebriana