DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Tingginya harga barang impor dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turut mempengaruhi naiknya laju inflasi bulan November 2022 di Kota Denpasar. Jika inflasi tidak segera ditekan maka akan berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah kebawah dan berpenghasilan tetap. 

Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali yang dikeluarkan Kamis 1 Desember 2022 kemarin menunjukan tingkat inflasi November 2022 sebesar 0,31 persen secara bulanan, 6,75 persen secara tahunan, dan 5,95 persen secara tahun kalender. 

Secara umum inflasi Kota Denpasar disumbang oleh kelompok IV (perlengkapan, peralatan, dan  pemeliharaan rutin rumah tangga)  sebesar 3,34 persen, kelompok VIII  (rekreasi, olahraga, dan budaya) sebesar 0,88 persen.

Baca juga :  Kendalikan Inflasi, Pj Gubernur Bali akan Intensifkan Strategi 4K

Ada juga kelompok XI (perawatan  pribadi dan jasa lainnya) sebesar  0,86  persen, dan  kelompok I  (makanan, minuman, dan  tembakau) sebesar 0,29 persen. 

Sementara itu Komoditas  yang tercatat  mengalami  peningkatan  harga atau  memberikan  andil/sumbangan inflasi pada bulan  November 2022 antara lain canang  sari, bawang merah, sawi hijau,  shampo, emas perhiasan, tomat, sawi putih, rokok kretek filter, brokoli, dan buncis. 

Akademisi sekaligus pengamat ekonomi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali, IB Raka Suardana, mengatakan inflasi  di Kota Denpasar tidak dapat dipisahkan dengan inflasi yang terjadi di daerah lainya di Indonesia diakibatkan oleh kelangkaan barang yang memicu harga barang naik.

Baca juga :  BPS: Sektor Pertanian Tumbuh Positif 2,59 Persen di Kuartal ke IV

“Disamping itu juga menguatnya mata uang dollar menyebabkan harga barang baku terkhusus dari luar (impor) mengalami peningkatan,” terang IB Suardana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/12/2022).

Dalam rangka merespon inflasi tersebut, menurut IB Suardana, pemerintah mesti menyusun langkah-langkah strategis salah satunya adalah memperkuat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk memastikan jumlah barang tersedia di masyarakat atau mencegah kelangkaan barang di pasar. 

“Barang-barang kebutuhan pokok yang menyebabkan peningkatan inflasi. Tentu dari sisi suplai harus dilancarkan oleh pemerintah. Pemerintah daerah juga bisa melakukan operasi pasar dengan menjual barang-barang penyumbang inflasi dengan lebih murah,” ungkapnya.

Baca juga :  Kasus Meninggal Dunia Kembali Nihil, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Melonjak di Angka 216 Orang

Menurut IB Raka Suardana jika pemerintah tidak segera menangani inflasi dengan cepat maka akan berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat kelas menengah bawah dan masyarakat yang berpenghasilan tetap. Hal ini mengingat angka inflasi sebesar 6,75 dikategorikan cukup tinggi. 

“Pemerintah harus segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengurangi dan menurunkan inflasi. Hal ini karena jika inflasi menembus 10 persen akan sangat memberatkan bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap terlebih berpenghasilan kecil. Angka 6,75 persen cukup tinggi karena di Bali itu biasanya dibawah 5 persen,” terangnya.