Denpasar Inflasi 6,75 Persen, Pemerintah Harus Siapkan Langkah Strategis
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tingginya harga barang impor dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turut mempengaruhi naiknya laju inflasi bulan November 2022 di Kota Denpasar. Jika inflasi tidak segera ditekan maka akan berdampak pada melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah kebawah dan berpenghasilan tetap.
Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali yang dikeluarkan Kamis 1 Desember 2022 kemarin menunjukan tingkat inflasi November 2022 sebesar 0,31 persen secara bulanan, 6,75 persen secara tahunan, dan 5,95 persen secara tahun kalender.
Secara umum inflasi Kota Denpasar disumbang oleh kelompok IV (perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga) sebesar 3,34 persen, kelompok VIII (rekreasi, olahraga, dan budaya) sebesar 0,88 persen.
Ada juga kelompok XI (perawatan pribadi dan jasa lainnya) sebesar 0,86 persen, dan kelompok I (makanan, minuman, dan tembakau) sebesar 0,29 persen.
Sementara itu Komoditas yang tercatat mengalami peningkatan harga atau memberikan andil/sumbangan inflasi pada bulan November 2022 antara lain canang sari, bawang merah, sawi hijau, shampo, emas perhiasan, tomat, sawi putih, rokok kretek filter, brokoli, dan buncis.
Akademisi sekaligus pengamat ekonomi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali, IB Raka Suardana, mengatakan inflasi di Kota Denpasar tidak dapat dipisahkan dengan inflasi yang terjadi di daerah lainya di Indonesia diakibatkan oleh kelangkaan barang yang memicu harga barang naik.
“Disamping itu juga menguatnya mata uang dollar menyebabkan harga barang baku terkhusus dari luar (impor) mengalami peningkatan,” terang IB Suardana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/12/2022).
Dalam rangka merespon inflasi tersebut, menurut IB Suardana, pemerintah mesti menyusun langkah-langkah strategis salah satunya adalah memperkuat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk memastikan jumlah barang tersedia di masyarakat atau mencegah kelangkaan barang di pasar.
“Barang-barang kebutuhan pokok yang menyebabkan peningkatan inflasi. Tentu dari sisi suplai harus dilancarkan oleh pemerintah. Pemerintah daerah juga bisa melakukan operasi pasar dengan menjual barang-barang penyumbang inflasi dengan lebih murah,” ungkapnya.
Menurut IB Raka Suardana jika pemerintah tidak segera menangani inflasi dengan cepat maka akan berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat kelas menengah bawah dan masyarakat yang berpenghasilan tetap. Hal ini mengingat angka inflasi sebesar 6,75 dikategorikan cukup tinggi.
“Pemerintah harus segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengurangi dan menurunkan inflasi. Hal ini karena jika inflasi menembus 10 persen akan sangat memberatkan bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap terlebih berpenghasilan kecil. Angka 6,75 persen cukup tinggi karena di Bali itu biasanya dibawah 5 persen,” terangnya.

Tinggalkan Balasan