DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mulai bergerak menyelidiki dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Intaran.

Tim Kejari Denpasar dikabarkan telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan tersebut.

Baca juga :  Pemkot dan Kejari Denpasar Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Terkait itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan sudah ada belasan saksi, baik dari saksi korban maupun pihak yang bertanggung jawab dipanggil secara bergilir.

“Iya sudah di-lid (Penyelidikan, red). Sudah kita panggil saksi – saksi dan korban. Kurang lebih ada belasan orang. Kalau lidik sudah, baru kita audit,” ungkap Eka, Senin (22/8/2022).

Baca juga :  Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice Kota Denpasar

Lebih lanjut, Putu Eka mengatakan setelah penyelidikan, pihaknya mengaku baru dapat melakukan audit untuk menentukan nilai dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. “Lagi lidik, klo dik (setelah penyelidikan, red) baru audit,” imbuhnya. 

Baca juga :  Bagikan 1000 Tas Belanja: Kejari Denpasar Dukung Bali Bebas Sampah Plastik

Diketahui sebelumnya, munculnya kasus ini berawal ketika sejumlah nasabah LPD Intaran tidak dapat menarik tabungan atau deposito, karena kondisi LPD yang dikabarkan sedang tidak sehat. (rai/wan)