DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mulai bergerak menyelidiki dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Intaran.

Tim Kejari Denpasar dikabarkan telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan tersebut.

Baca juga :  Kejari Denpasar Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Senjata Tajam

Terkait itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan sudah ada belasan saksi, baik dari saksi korban maupun pihak yang bertanggung jawab dipanggil secara bergilir.

“Iya sudah di-lid (Penyelidikan, red). Sudah kita panggil saksi – saksi dan korban. Kurang lebih ada belasan orang. Kalau lidik sudah, baru kita audit,” ungkap Eka, Senin (22/8/2022).

Baca juga :  Masalah Pengelolaan Aset Pura Desa Denpasar, Kejari: Masih Kita Kaji

Lebih lanjut, Putu Eka mengatakan setelah penyelidikan, pihaknya mengaku baru dapat melakukan audit untuk menentukan nilai dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. “Lagi lidik, klo dik (setelah penyelidikan, red) baru audit,” imbuhnya. 

Baca juga :  Kejari Denpasar Terus Berbenah, Ubah Image Seram Menjadi Lebih Ramah

Diketahui sebelumnya, munculnya kasus ini berawal ketika sejumlah nasabah LPD Intaran tidak dapat menarik tabungan atau deposito, karena kondisi LPD yang dikabarkan sedang tidak sehat. (rai/wan)