DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan Undang-Undang (UU) tentang Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat konsep keadilan restoratif. UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan. 

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional. Dengan demikian, Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” kata Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca juga :  Dukung UMKM, Menkumham Canangkan 2023 Sebagai Tahun Merek

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-ajudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi. 

Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, paparnya, didasarkan pada sebuah sistem pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat. 

Baca juga :  Dukung UMKM, Menkumham Canangkan 2023 Sebagai Tahun Merek

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. 

“Hal ini sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998,” sebut Yasonna.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai UU pada hari ini, Kamis (7/7/2022). Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU carry over 2019 lalu, yang akan mengatur tentang aturan tahanan dan para terpidana ini.

Baca juga :  Dukung UMKM, Menkumham Canangkan 2023 Sebagai Tahun Merek

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan tampak hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus. (dm)