Dukung UMKM, Menkumham Canangkan 2023 Sebagai Tahun Merek
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dalam rangka mendukung aktivitas UMKM Indonesia mendapatkan kepastian hukum dan kepemilikan merek, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mencanangkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek.
Hal ini diungkapkan dalam sambutannya pada acara Festival Karya Cipta Anak Negeri yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bertempat di Werdhi Budaya Art Center, Minggu (30/10/2022).
“Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. Ini karena perlindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam upaya mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, DJKI akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) sebagai inovasi revolusioner Kemenkumham dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.
“Saya berharap pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program oke village oke Brand,” ungkapnya.
Ia pun optimistis bahwa merek Indonesia kedepan akan bisa menyaingi merek-merek besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior dan merek-merek lainya. Oleh karena itu ia juga mengharapkan agar setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi dan memanfaatkan sumber daya lokal
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan dalam rangka menyambut tahun 2023 sebagai tahun Merek, DJKI akan melakukan 4 kegiatan besar yang akan dilaksanakan.
Pertama adalah kegiatan mengedukasi masyarakat berkaitan dengan bagaimana pentingnya merek dan bagaimana membuat merek agar menarik banyak orang. Kemudian, kegiatan kedua adalah mendorong seluruh provinsi di Indonesia untuk membuat one village one brand seperti contoh Yogya Mark.
Kegita, yakni membantu komersialisasi merek. Sementara keempat adalah membantu sekaligus mendorong merek menuju go internasional.
Disamping itu, Razilu juga menjelaskan para pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.
“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),” imbuh Razilu.
Selama kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisasi potensi pendaftaran merek di desa-desa. Dalam program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual.
Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih. Sebanyak 62 ribu lebih pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk peningkatan pemahaman terkait merek. (Gus/Sin)

Tinggalkan Balasan