DIKSIMERDEKA.COM – Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menemui Jaksa Agung RI, Burhanuddin guna membahas penyaluran dan pengelolaan Dana Desa dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Selasa (14/06/2022).

Abdul Halim Iskandar mengatakan dalam pelaksanaan program tersebut banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk serta struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak.

Baca juga :  Kejagung Periksa Direktur PT AK Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

“Kami berharap Kejaksaan Agung bersama jajaran dapat membantu kegiatan dimaksud,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

“PNPM-MPD terdapat di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta. Saat ini keseluruhannya dana yang dikelola sekitar Rp13 triliun dari modal awal kurang lebih Rp3 triliun,” tuturnya.

Mendengar itu, Jaksa Agung mengatakan sebagai mitra desa Kejaksaan sendiri telah mempunyai “Program Jaga Desa”, di mana bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat.

Baca juga :  Kejagung Angkat Suara Soal Postingan Negatif Jaksa Jovi Andrea

“Sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, desa merupakan benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional. Begitu juga dalam mewujudkan Indonesia bersih, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat. 

Baca juga :  Sisir Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina, Kejagung Periksa 7 Pejabat

Dalam pertemuan, Jaksa Agung juga menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.

“Dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan) penggunaan dana desa dimaksud,” kata Burhanuddin. (*)