DIKSIMERDEKA.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (6/06/2022) memeriksa 2 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia, tahun 2011-2021 dengan tersangka atas nama AW dan SA, dan AB.

Baca juga :  Mantan Wali Kota Yogyakarta dan Bos PT Summarecon Resmi Jadi Tersangka

Saksi-saksi tersebut yakni WW selaku Mantan VP Strategy and Network Planning PT Citilink Indonesia sekaligus ketua tim pengadaan pesawat Propeller PT Citilink Indonesia, September – Desember 2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021; 

Baca juga :  OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Tunai Diduga Terkait Suap Proyek

Dan, AR selaku Lawyer pada Hanafiah Ponggawa & Partner Law Firm, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia, tahun 2011 sampai dengan tahun 2021. 

Baca juga :  Konpers Kinerja 2020: KPK Mantapkan Strategi Pemberantasan Korupsi

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia, tahun 2011-2021,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumadana dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini. (dm)