DIKSIMERDEKA.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (6/06/2022) memeriksa 2 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia, tahun 2011-2021 dengan tersangka atas nama AW dan SA, dan AB.

Baca juga :  Jejak Uang di Kota Seribu Sungai: KPK Amankan Kepala KPP Banjarmasin dalam OTT

Saksi-saksi tersebut yakni WW selaku Mantan VP Strategy and Network Planning PT Citilink Indonesia sekaligus ketua tim pengadaan pesawat Propeller PT Citilink Indonesia, September – Desember 2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021; 

Baca juga :  Kembali Dipanggil, KPK Minta Mentan Tak Mangkir Lagi

Dan, AR selaku Lawyer pada Hanafiah Ponggawa & Partner Law Firm, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia, tahun 2011 sampai dengan tahun 2021. 

Baca juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Tersangka

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia, tahun 2011-2021,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumadana dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini. (dm)