DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sejak bulan Agustus tahun lalu. 

Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 tentang pemberhentian mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan AM Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Penegasan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan terkait polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.

“Jaksa Pinangki telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, pada Kamis, (02/06).

Baca juga :  Kejagung Kembali Periksa 10 Saksi Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Seperti diketahui, Pinangki terbukti menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

Baca juga :  Kejagung Periksa “Vice President” Divisi Keuangan Waskita Karya

Atas perbuatannya itu, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 8 Februari 2021. Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya dipotong menjadi 4 tahun dan denda Rp 600 juta. (*/sin)